Ntvnews.id, Depok - Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa keputusan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukanlah sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif untuk mendukung pemeriksaan yang sedang berjalan.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa kampus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tidak bersalah dalam menangani kasus tersebut.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Heri di Depok, Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang diterapkan UI berfokus pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan berbagai bentuk dukungan seperti pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik secara berkelanjutan.
Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI (Instagram)
Selain itu, UI juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas semua pihak yang terlibat selama proses berlangsung.
"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," katanya.
Menurut Heri, dukungan publik yang bijak sangat diperlukan untuk menjaga integritas proses serta melindungi semua pihak yang terlibat. UI juga berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara berkala melalui kanal resmi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi.
Baca Juga: Tampang 16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH Universitas Indonesia
Pelataran FHUI Depok. ANTARA/Feru Lantara (Antara)
Sebelumnya, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum terduga pelaku kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026.
Satgas tersebut secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara bagi 16 mahasiswa terlapor sebagai bagian dari upaya penanganan kasus secara komprehensif.
(Sumber: Antara)
16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH UI (Instagram)