Ntvnews.id, Depok - Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) menyelenggarakan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman di Auditorium Toety Herati Noerhadi, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI, Depok, Senin, 9 Maret 2026.
Acara yang berlangsung secara hybrid ini menjadi momentum krusial untuk menghimpun masukan komprehensif dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat luas guna memastikan RUU Permuseuman ini dapat relevan dengan kondisi dan tantangan permuseuman ke depan. Diskusi ini menarik antusiasme tinggi dengan kehadiran lebih dari 400 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Acara dibuka dengan sambutan dan laporan kegiatan dari Dr. Restu Gunawan, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI. Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, dalam laporannya sampaikan bahwa kajian draft RUU Permuseuman telah berjalan sejak awal tahun 2026.
Baca Juga: Kementerian Kebudayaan Dukung Promosi Film Indonesia di Ajang Global
"Jadi kajian terhadap draf RUU Permuseuman ini telah dilaksanakan dari awal tahun 2026. Kami mengajak berbagai pihak untuk memberikan masukan yang komprehensif guna menyusun rencana besar pengembangan permuseuman Indonesia 20 hingga 30 tahun mendatang, termasuk di dalamnya pengembangan museum digital". ujar Restu.
Kemudian dilanjutkan sambutan dari Dr. Untung Yuwono, S.S., Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Dalam sambutannya Dekan FIB UI menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, regulasi ini penting untuk memberikan landasan ilmiah sekaligus memastikan relevansi RUU Permuseuman dengan paradigma yang ada di lapangan.
"RUU Permuseuman adalah tentang bagaimana bangsa ini merawat ingatan dan warisan budaya kolektifnya. Dalam konteks ini, perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis, di mana para akademisi, peneliti, dan mahasiswa setiap hari bekerja dengan sumber-sumber pengetahuan tentang masa lalu,” ujar Untung Yuwono.
Sambutan dari Menteri Kebudayaan Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc. (Istimewa)
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Prof. (Hon) Dr. Fadli Zon, M.Sc. sekaligus membuka acara ini. Menbud Fadli Zon juga menyampaikan bahwa museum memiliki peran strategis sebagai pusat informasi, edukasi, dan kebudayaan yang menjadi etalase peradaban dan budaya sebuah bangsa.
"Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas terkait museum. Sebagai negara dengan megadiversity, kita memiliki kekayaan artefak yang luar biasa, dan museum pada dasarnya adalah tempat untuk memamerkan harta berharga kita,” tegas Menteri Kebudayaan.
Hadir dalam Diskusi Publik RUU Permuseuman antara lain Staf Ahli Menteri Kebudayaan Bidang Hukum dan Kebijakan, Masyitoh Annisa Ramadhani Alkatiri; Direktur Sejarah dan Permuseuman, Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum; Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi; Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Yayuk Sri Budi Rahayu, serta Penasihat Menteri Kebudayaan Bidang Pengembangan Strategi dan Optimalisasi Pengelolaan Museum, Putu Supadma Rudana, M.BA. Turut hadir perwakilan Universitas Indonesia, diantaranya Direktur Kebudayaan Universitas Indonesia, Dr. Ngatawi Al-Zastrouw; dan Kepala Departemen Arkeologi FIB UI, Prof. Dr. R. Cecep Eka Permana, M.Si. Hadir sebagai pembicara antara lain Siswanto, M.A., Dr. Kresno Yulianto, Prof. Dr. Irmawati Marwoto, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, Dr. Aprina Murwanti, Saiful Bakhri, M.A., dan moderator Ajeng Arainikasih, M.Art.
Diskusi publik ini menghadirkan narasumber dari Tim Penyusun RUU Permuseuman serta pakar lintas disiplin. Fokus utama pembahasan mencakup standarisasi museum, perlindungan koleksi, hingga penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia.
Prof. Dr. Irmawati Marwoto dalam diskusi RUU Permuseuman (Istimewa)
Salah satu narasumber dari FIB UI adalah Prof. Dr. Irmawati Marwoto yang merupakan Guru Besar Arkeologi FIB UI dan Ketua Klaster Riset Museum, Cagar Budaya, dan Budaya Materi Islam. Dalam paparannya Irmawati memberikan beberapa catatan dalam aspek konseptual, kelembagaan, serta implikasinya bagi pengelolaan museum dan pengembangan kebudayaan di Indonesia.
"Tantangan kita adalah memastikan undang-undang ini mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat dan inovatif, melampaui ketentuan yang telah diatur dalam peraturan pelaksana sebelumnya”. Ujarn Irmawati.
RUU Permuseuman diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mampu mendorong museum di Indonesia untuk bertransformasi menjadi institusi yang modern, akuntabel, dan inklusif. Masukan dari diskusi publik ini akan diproses oleh tim penyusun sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf undang-undang sebelum melangkah ke tahap legislasi selanjutnya.
Diskusi Publik RUU Permuseuman di Auditorium Toety Herati Noerhadi FIB UI (Istimewa)