Ntvnews.id, Depok - Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas dalam menanggapi laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI). Kasus ini menjadi perhatian serius setelah mencuat di ruang publik.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat terhadap nilai dan aturan kampus.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erwin di Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.
Saat ini, penanganan kasus tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berfokus pada korban.
Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
Baca Juga: Tampang 16 Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FH Universitas Indonesia
Ilustrasi: Gedung Rektorat UI. ANTARA/Feru Lantara (Antara)
Sejalan dengan itu, pihak FHUI telah mengambil langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
UI menegaskan bahwa apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Pihak kampus memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. UI juga menyediakan pendampingan menyeluruh bagi pihak terdampak, meliputi dukungan psikologis, bantuan hukum, serta pendampingan akademik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
Baca Juga: Viral Grup Chat Mahasiswa Fakultas Hukum UI Bernada Kekerasan Seksual, Dekan Bilang Begini
Selama proses berlangsung, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati jalannya proses penanganan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas investigasi sekaligus melindungi seluruh pihak yang terlibat.
UI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berpihak pada korban. Perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan.
(Sumber: Antara)
Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FH UI (Instagram)