Viral Grup Chat Mahasiswa Fakultas Hukum UI Bernada Kekerasan Seksual, Dekan Bilang Begini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 11:01
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Universitas Indonesia  (UI) adalah perguruan tinggi di Indonesia. Kampus utamanya terletak di bagian Utara dari Depok. Universitas Indonesia (UI) adalah perguruan tinggi di Indonesia. Kampus utamanya terletak di bagian Utara dari Depok. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Isi percakapan tersebut memicu perhatian luas karena terindikasi mengandung unsur pelecehan seksual dalam bentuk verbal di ruang digital.

Menanggapi hal ini, pihak fakultas melalui Dekan resmi memberikan pernyataan. Jabatan tersebut saat ini dipegang oleh Parulian Paidi Aritonang. Dalam unggahan resmi akun Instagram fakultas, dijelaskan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima pada 12 April 2026.

"Pada 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa," tulisnya, dikutip dari Instagram @fakultashukumui, Senin (13/4/2026).

Laporan tersebut mengungkap adanya percakapan di grup chat mahasiswa yang memuat konten tidak pantas. Isi percakapan itu dinilai tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga mengarah pada bentuk kekerasan seksual berbasis teks.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tegasnya.

Baca Juga: Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Blokade Selat Hormuz Usai Perundingan Nuklir dengan Iran Buntu

Saat ini, pihak fakultas tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Proses ini mencakup pengumpulan fakta dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," lanjutnya.

Selain fokus pada penanganan dugaan pelanggaran, fakultas juga membuka akses pelaporan yang aman bagi siapa pun yang terdampak. Laporan dapat disampaikan melalui Manajer Kemahasiswaan dan Alumni FH UI.

Di tengah proses yang masih berlangsung, pihak fakultas meminta publik untuk tidak berspekulasi atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," kata Dekan FH UI.

Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan terdapat 16 mahasiswa yang tergabung dalam grup chat tersebut. Mereka diketahui memiliki keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan fakultas.

Sikap tegas juga disampaikan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Organisasi ini menilai kasus tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga: Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan Dicopot Usai Kerusuhan Terkait Dugaan Narkoba di Rohil

"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," ujar BPM FH UI.

Sebagai tindak lanjut, BPM FH UI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang mengatur pencabutan status keanggotaan aktif dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI bagi pihak yang terlibat.

"Melalui SK tersebut, status keanggotaan IKM aktif pihak yang bersangkutan dicabut menjadi Pasif karena terbukti telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 5 Peraturan Dasar IKM FH UI, yakni perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai IKM FH UI dan mencemarkan nama baik IKM FH UI," tegas BPM FH UI lebih lanjut.

BPM FH UI juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan kasus ini serta memastikan keberpihakan pada korban. Mereka turut mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban dan menghindari tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

"Kami mengimbau seluruh IKM FH UI untuk tidak menyebarluaskan identitas dan menyalahkan korban, menahan diri dari spekulasi yang dapat memperdalam luka korban, dan bersama-sama merawat ruang aman di fakultas kita demi terwujudnya FH UI yang adil, aman, dan bermartabat bagi setiap orang di dalamnya," kata BPM FH UI lagi.

x|close