Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menolak hukuman mati terhadap ayah yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. Diketahui, ED membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, pihaknya sangat berempati terhadap ED. Menurut dia, kendati perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, harus didalami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan tersebut.
"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," ujar Habiburokhman, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di SMA Pasar Rebo, Pramono: Tindak Tegas Tanpa Kompromi!
Habiburokhman menilai, berdasarkan Pasal 54 KUHP baru maka ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup. Menurutnya, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.
Sebelumnya, tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.
Peristiwa ini bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tak tertolong.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap anak dari ED.
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Agatha Olivia Victoria (Antara)