Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan 18 orang anggota DPR RI periode 2019–2024 dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Nama 18 legislator tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi DJKA Kemenhub. Mereka antara lain Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya masih mengumpulkan dan menelusuri berbagai informasi yang berkembang dari persidangan.
“Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep merespons langkah KPK setelah menetapkan Sudewo (SDW), anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 yang bermitra dengan Kemenhub, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nama Sudewo yang kini menjabat sebagai Bupati Pati nonaktif juga sempat terungkap dalam proses persidangan.
Baca Juga: KPK Panggil Reza Maullana Maghribi Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
“Itu kan juga sudah disampaikan di persidangan dan lain-lain, tentunya perlu informasi tambahan karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan 18 mantan anggota DPR tersebut, Asep menegaskan KPK tidak akan ragu memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan.
“Tentu siapa pun akan kami minta keterangan karena keterangan yang diberikan oleh para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023, di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dan menahan 10 tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Periksa Pegawai BPK RI
Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan mencapai 21 orang, serta dua korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut meliputi proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga sarat pengaturan pemenang oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. ANTARA/Ibnu Zaki (Antara)