DPR Usul Ada Kriteria PBI BPJS untuk Pasien Penyakit Kronis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Feb 2026, 16:39
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
DPR memanggil pihak terkait perihal kisruh PBI BPJS Kesehatan. DPR memanggil pihak terkait perihal kisruh PBI BPJS Kesehatan. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengusulkan adanya kriteria baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Ini khususnya untuk peserta dengan penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung.

Sebab, kata dia, selama ini peserta PBI BPJS Kesehatan dikriteriakan berdasarkan desil atau tingkat kemiskinan.

"Kita harus membuat kriteria baru khusus mengenai kesehatan, penerima PBI yang tiba-tiba bukan desil 1 sampai 5, tapi 5 sampai 6 ke 10 terdata orang sakit kalau penyakitnya kronis yang ini mesti ditanggung juga," ujar Marwan dalam rapat konsultasi DPR dengan pemerintah, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Menurut dia, layanan kesehatan berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang memang ditujukan untuk masyarakat miskin. Ia mengatakan, layanan kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang wajib diterima setiap warga Indonesia.

"Ada orang (penyakit) jantung, cuci darah, dan lain-lain. Kalau kriterianya penerima PBI ya orang yang tadinya kaya bisa juga tidak bisa melakukan perlindungan kesehatan itu," tutur Marwan.

"Maka saya mendukung saran Pak Budi (Gunadi Sadikin) harus ada kriteria itu. Jadi bukan saja yang PBI itu, tapi yang masuk desil 10 pun kalau penyakit tertentu pun harus dibantu," imbuh dia.

Sementara, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap risiko fatal apabila pasien gagal ginjal tidak melakukan cuci darah secara rutin. Risiko itu disampaikan dalam menanggapi sekitar 120.000 pasien cuci darah yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

"Pasien cuci darah harus menjalani terapi dua sampai tiga kali seminggu. Jika berhenti, bisa fatal. Dalam waktu satu sampai tiga minggu, pasien bisa meninggal dunia," ujar Budi.

Atas itu, kata dia pasien cuci darah memerlukan perlindungan kesehatan yang berkesinambungan untuk mempertahankan hidupnya.

"Diperlukan jaminan perlindungan kesehatan untuk kesinambungan layanan pengobatan bagi peserta terdampak," ucap Budi.

Dirinya mengusulkan agar kepesertaan PBI bagi 120.000 pasien cuci darah diaktifkan kembali secara otomatis tanpa proses administrasi tambahan. Mekanisme aktivasi otomatis itu dilakukan langsung oleh pemerintah, tanpa mengharuskan pasien datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus dokumen administrasi.

"Kalau maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos," tandasnya.

x|close