Ntvnews.id, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi berencana membagikan kepada publik salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diperolehnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dokumen tersebut disebut sudah tidak lagi disensor pada sembilan item informasi.
Bonatua Silalahi menilai polemik ijazah Jokowi telah membuat masyarakat terbelah ke dalam tiga kelompok, yakni yang meyakini ijazah tersebut ada dan asli, yang masih ragu, serta yang tidak mempercayainya sama sekali. Ia berharap publikasi salinan ijazah dari KPU RI dapat menjadi rujukan sah untuk diteliti secara terbuka sehingga perdebatan tidak terus berlarut.
“Dengan adanya ini, kita mencoba menawarkan pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris,” kata Bonatua Silalahi kepada awak media, Senin 9 Februari 2026.
Ijazah S1 Jokowi yang ditampilkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri. (NTVNews.id)
Sebagai peneliti, Bonatua Silalahi menegaskan dokumen tersebut merupakan hasil dari proses berbasis data yang dapat diuji. Ia mengajak masyarakat untuk kembali bersikap ilmiah dalam menyikapi isu tersebut.
“Saya harap masyarakat yang terbelah itu kembali menjadi masyarakat ilmiah, mari melihat ini semua sebagai alat sah untuk diteliti,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Akui Terima Uang Korupsi Haji
Ia menambahkan, salinan ijazah Jokowi yang diperoleh dari KPU RI dapat dijadikan bahan diskusi publik tanpa saling tuding. Menurutnya, perdebatan seharusnya dilakukan dengan pendekatan penelitian, bukan asumsi.
“Kita mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan menuduh,” ucapnya.
Bonatua Silalahi juga mengungkapkan rencananya untuk mempublikasikan dokumen tersebut melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengaku memiliki tanggung jawab moral agar masyarakat bisa meneliti langsung sumber dokumen yang ia peroleh.
“Saya memutuskan membagikan ini di media sosial saya. Kalau mau meneliti, jangan pakai penelitian yang dibuat orang lain,” katanya.
Lebih lanjut, Bonatua Silalahi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi terkait ijazah Jokowi melalui proses panjang. Sebelumnya, KPU sempat mengeluarkan keputusan nomor 731 yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses publik.
Namun, Bonatua Silalahi kemudian menggugat keputusan tersebut melalui sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP). Setelah melalui enam kali persidangan sejak November, KIP akhirnya memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh Bonatua.
“Akhirnya keputusan KIP menyatakan saya menang,” pungkasnya.
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. Menurut (Antara)