Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses melalui tahapan verifikasi awal terhadap kelengkapan data dan informasi.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan setelah proses verifikasi, KPK akan melakukan penelaahan dan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan pengaduan tersebut memenuhi syarat untuk ditangani oleh lembaga antirasuah. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan prosedur standar dalam penanganan aduan masyarakat.
Budi juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan praktik korupsi. Ia menilai laporan masyarakat kerap menjadi pintu masuk yang efektif bagi KPK dalam mengungkap kasus korupsi.
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Akui Terima Uang Korupsi Haji
“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” katanya.
Sebelumnya, organisasi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi pada Senin, 9 Februari 2025. Proyek tersebut berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan stadion dengan nilai kontrak sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Al Haris dilaporkan bersama sejumlah pejabat teknis serta pihak rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Reza Maullana Maghribi Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jak (Antara)