Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Lampung dan Jakarta.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, penyidik KPK mengamankan total 17 orang. Setelah melakukan gelar perkara, lembaga antirasuah memutuskan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan enam pihak sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK OTT Hakim di Depok!
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026, malam.
Baca Juga: KPK Sebut Oknum Bea Cukai Sewa Safe House Khusus untuk Simpan Uang dan Emas
Asep menjelaskan, tersangka RZL, SIS, dan ORL diduga berperan sebagai penerima suap dan gratifikasi. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, untuk tersangka JF, AND, dan DK, KPK menduga ketiganya sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka masing-masing berinisial Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamongan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK). Sebelumnya, pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan pada hari yang sama mengungkapkan bahwa Rizal termasuk salah satu pihak yang diamankan.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menampilkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)