KPK: Jatah Bulanan Rp7 Miliar Diduga Mengalir ke Oknum DJBC dari Blueray Cargo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 12:58
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerima aliran dana sekitar Rp7 miliar per bulan sebagai “jatah” dari PT Blueray Cargo. Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas pelolosan barang impor berkualitas KW agar dapat masuk ke Indonesia dengan mudah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai tersebut terungkap saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026 malam.

Budi menjelaskan, barang impor berkualitas KW yang diupayakan oleh Blueray Cargo untuk masuk ke Indonesia tidak hanya terbatas pada satu jenis komoditas. Menurutnya, terdapat beragam barang yang diduga diloloskan melalui praktik tersebut.

“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain,” katanya.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp1,5 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

Atas dasar itu, KPK akan menelusuri lebih jauh jenis barang KW lain yang diduga diimpor secara ilegal beserta negara asalnya.

“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari total 17 orang yang diamankan dalam OTT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Keenam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Baca Juga: OTT Bea Cukai: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Barang

(Sumber: Antara) 

x|close