Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Periksa Pegawai BPK RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 15:48
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AFB selaku pegawai BPK RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Budi menjelaskan bahwa saksi AFB diperiksa dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek DJKA Kemenhub untuk klaster wilayah Jawa Timur.

Perkara tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Baca Juga: KPK Umumkan Penahanan Tersangka Ke-20 Kasus DJKA Kemenhub

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah.

Seiring berjalannya proses hukum, hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan total 20 tersangka. Selain itu, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini meliputi sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub

(Sumber: Antara) 

TERKINI

Load More
x|close