KPK Tekankan Wacana Pilkada oleh DPRD Harus Berorientasi Pencegahan Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2026, 17:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi dipilih oleh DPRD harus tetap berlandaskan pada prinsip pencegahan korupsi dalam perancangan sistem politik nasional.

“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa kontestasi politik dengan biaya tinggi, baik melalui mekanisme pemilihan langsung maupun tidak langsung, sama-sama memiliki potensi risiko terjadinya praktik korupsi.

“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” katanya.

Menurut pengamatan KPK, lanjut Budi, tingginya biaya dalam kontestasi politik berpotensi memicu terjadinya transaksi politik, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah kandidat terpilih.

Hal tersebut, kata dia, tercermin dari sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK dan melibatkan kepala daerah terkait praktik pengembalian modal politik.

Baca Juga: Rektor Paramadina Usulkan Pilkada Jalan Tengah, Gabungkan Suara Rakyat dan Peran DPRD

“Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan,” ucapnya.

“Hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya,” tutur dia melanjutkan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, serta Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menggelar pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Golongan Karya Bahlil Lahadalia pada Minggu 28 Desember 2025 untuk membahas agenda politik ke depan.

Pertemuan tersebut menjadi perhatian publik karena salah satu agenda yang dibahas adalah wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana itu pertama kali disampaikan oleh Bahlil Lahadalia dalam Perayaan Puncak HUT ke-61 Partai Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu 6 Desember 2025.

Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sugiono menyampaikan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD disepakati sebagai sebuah usulan dengan mempertimbangkan tingginya biaya penyelenggaraan pilkada serentak yang terus meningkat.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata dia, Senin 29 Desember 2025.

Ia memaparkan bahwa pada 2015 dana hibah dari APBD untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tercatat hampir Rp7 triliun. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga pada 2024 mencapai lebih dari Rp37 triliun.

(Sumber: Antara)

x|close