Ntvnews.id, Kota Bogor - DPRD Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua peraturan daerah dalam rapat paripurna penutup tahun 2025 sekaligus mengesahkan hasil evaluasi gubernur terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD Bogor mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah setelah seluruh tahapan pembahasan dan evaluasi gubernur dinyatakan telah rampung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bogor Anna Fadhilah menyampaikan bahwa Perda tentang Bangunan Gedung disusun sebagai upaya mewujudkan ketertiban penyelenggaraan bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis.
“Kami ingin memastikan melalui perda ini terwujud tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan,” kata dia dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Kinerja Ketua IPW di DPRD Bogor Disorot Mahasiswa
Ia menjelaskan bahwa Perda Bangunan Gedung mencakup enam ruang lingkup utama serta memuat lima materi muatan lokal yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah Kota Bogor.
Anna menambahkan bahwa regulasi tersebut tersusun atas sembilan bab dan 109 pasal yang diharapkan dapat segera diterapkan guna mendukung pembangunan kota yang tertata serta berkelanjutan.
Sementara itu, juru bicara Panitia Khusus pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino, menyampaikan bahwa lambang daerah merupakan identitas resmi yang mencerminkan potensi serta harapan masyarakat daerah.
“Lambang daerah adalah tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, serta semangat untuk mewujudkan harapan tersebut,” ujar Tri.
Baca Juga: Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night Di Jalur Puncak Jelang Tahun Baru
Ia menjelaskan bahwa Perda tentang Lambang Daerah mengatur logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan wali kota, serta himne daerah yang dituangkan dalam sembilan bab dan 29 pasal.
Menurut Tri, keberadaan peraturan daerah tersebut memiliki peran penting sebagai perekat kesatuan sosial dan budaya masyarakat Bogor dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah mendengarkan laporan dari Bapemperda dan Panitia Khusus, Ketua DPRD Bogor Adityawarman Adil meminta persetujuan seluruh anggota DPRD untuk menetapkan kedua rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah. Permintaan itu kemudian disetujui secara bulat dalam rapat paripurna.
(Sumber: Antara)
Pimpinan DPRD pada rapat paripurna di Gedung DPRD Bogor, Jawa Barat, Rabu, 31 Desember 2025. ANTARA/HO-DPRD Bogor (Antara)