Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Revisi UU KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 05:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nggak ada, tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," kata Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat koordinasi penanganan bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah juga belum memiliki keinginan untuk mengubah undang-undang tersebut meskipun terdapat berbagai isu yang berkembang di tengah publik.

Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Tinjau Posko Bantuan di Lanud Halim, Pastikan Logistik untuk Sumatera Tersalur Tepat Waktu

Prasetyo juga menegaskan bahwa isu revisi UU KPK tidak berkaitan dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang sebelumnya mengusulkan agar aturan tersebut dikembalikan ke versi lama.

"Apa hubungannya ini dengan Pak Jokowi? Enggak ada, belum ada (revisi UU KPK)," kata dia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026. ANTAR <b>(Antara)</b> Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026. ANTAR (Antara)

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi salah satu prasyarat penting bagi Indonesia untuk bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Setyo juga menekankan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum strategis untuk memperbarui hukum nasional agar sejalan dengan standar antikorupsi internasional.

x|close