Indonesia dan Tujuh Negara Kecam Penetapan Lahan Tepi Barat oleh Israel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 06:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota pasukan Israel terlihat selama operasi militer di Ramallah, Tepi Barat tengah, 16 September 2025. (ANTARA/Ayman Nobani/Xinhua.) Anggota pasukan Israel terlihat selama operasi militer di Ramallah, Tepi Barat tengah, 16 September 2025. (ANTARA/Ayman Nobani/Xinhua.) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan menyampaikan kecaman keras atas keputusan Israel yang menetapkan sebagian wilayah Tepi Barat sebagai “tanah negara”.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk eskalasi serius yang mempercepat ekspansi permukiman ilegal serta praktik perampasan lahan milik warga Palestina.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI di platform X pada Rabu, 18 Februari 2026, Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab menilai langkah itu bertujuan memperkuat kendali Israel atas wilayah pendudukan Palestina.

Para menteri luar negeri menegaskan bahwa penetapan status lahan tersebut merupakan tindakan ilegal yang mempercepat pembangunan permukiman, memperluas penyitaan tanah, serta menerapkan kedaulatan Israel secara sepihak di wilayah pendudukan.

Baca Juga: 85 Negara Anggota PBB Kecam Perluasan Kendali Israel di Tepi Barat Palestina

“Langkah ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Selain itu, kebijakan Israel tersebut dinilai bertentangan dengan pandangan hukum Mahkamah Internasional yang menegaskan bahwa segala upaya mengubah status hukum, sejarah, dan demografi wilayah pendudukan Palestina merupakan tindakan ilegal.

Pemukim Ilegal Israel sita Domba Warga Palestina di Tepi Barat <b>(Antara)</b> Pemukim Ilegal Israel sita Domba Warga Palestina di Tepi Barat (Antara)

Para menteri juga menilai keputusan tersebut menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang bertujuan memperkuat pendudukan, sehingga berpotensi menggagalkan solusi dua negara dan mengikis peluang terbentuknya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

“Langkah ini mengikis prospek pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta membahayakan tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh di kawasan tersebut,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Uni Eropa Kecam Ekspansi Kendali Israel di Tepi Barat Palestina

Indonesia dan tujuh negara lainnya turut menegaskan penolakan tegas terhadap seluruh kebijakan sepihak yang mengubah status hukum, demografi, dan sejarah wilayah Palestina. Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko memperburuk ketegangan dan instabilitas di kawasan.

Dalam pernyataan bersama itu, para menteri juga mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah nyata dan tegas guna menghentikan pelanggaran yang dilakukan Israel.

Mereka menyerukan agar negara-negara di dunia memastikan penghormatan terhadap hukum internasional serta melindungi hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, dan mendirikan negara merdeka dengan perbatasan 4 Juni 1967 serta Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

x|close