Ntvnews.id, Tel Aviv - Sekitar 1.200 tokoh publik di Israel menyatakan penolakan terhadap rancangan undang-undang yang mengusulkan pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang tengah didorong oleh pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Mereka menilai usulan tersebut sebagai “noda moral,” menurut laporan media lokal pada Selasa.
Para tokoh tersebut, yang mencakup peraih Nobel, mantan pejabat militer senior, serta mantan hakim Mahkamah Agung, menandatangani pernyataan penolakan terhadap RUU yang saat ini tengah diproses di parlemen Israel, Knesset, sebagaimana dilaporkan situs berita Israel Walla.
Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa “menghidupkan kembali penggunaan hukuman mati akan menjadi noda moral bagi Israel dan bertentangan dengan identitasnya sebagai negara Yahudi.”
Dilansir dari Anadolu, Rabu, 18 Februari 2026, sejumlah peraih Nobel Kimia yang ikut menandatangani pernyataan tersebut antara lain Ada Yonath, Aharon Ciechanover, Avram Hershko, dan Dan Shechtman.
Baca Juga: Rapat Perdana BoP, DPR Harap Prabowo Tegaskan Dukung Palestina
Empat mantan hakim Mahkamah Agung, yakni Meni Mazuz, Yoram Danziger, Anat Baron, dan George Kara, juga tercatat sebagai penandatangan, bersama puluhan mantan hakim dan jaksa senior lainnya.
Tokoh lain yang mendukung pernyataan itu mencakup mantan kepala badan keamanan Shin Bet Ami Ayalon dan Carmi Gillon, mantan kepala Mossad Tamir Pardo, mantan kepala staf militer Dan Halutz dan Moshe Ya’alon, serta mantan Perdana Menteri Ehud Olmert.
Selain itu, presiden universitas, akademisi, dan ratusan dosen senior dari berbagai perguruan tinggi di Israel juga ikut menyatakan dukungan terhadap penolakan RUU tersebut.
RUU Masih dalam Proses Parlemen
Kota Gaza, Palestina. (Dok.Antara)
Rancangan undang-undang itu diusulkan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
RUU tersebut mengusulkan penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dituduh membunuh atau terlibat dalam pembunuhan warga Israel, namun tidak berlaku bagi warga Israel yang dituduh membunuh warga Palestina.
Baca Juga: Dubes Palestina Masuk Nominasi Presiden Sidang Majelis Umum PBB
Pada November lalu, Knesset telah menyetujui RUU itu dalam pembacaan pertama. RUU tersebut masih harus melewati pembacaan kedua dan ketiga sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang, dan hingga kini belum ada jadwal untuk tahapan selanjutnya.
Jika disahkan, eksekusi hukuman mati akan dilakukan melalui suntikan mematikan oleh otoritas penjara.
RUU itu juga mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati harus dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan pengadilan untuk mencegah terjadinya penundaan.
Ilustrasi - Seorang wanita di tengah kerumunan massa mengibarkan bendera Palestina. (ANTARA)