DPR: Kemenag Sudah Usul 630 Ribu Guru Madrasah Swasta jadi PPPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 15:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 11 Februari 2026.

Mereka menuntut agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama, Amien Suyitno, pihaknya sudah menindaklanjuti permintaan tersebut.

"Kami atas saran Pak Menteri langsung menindaklanjuti dari rapat terakhir terkait dengan pendataan," ujar Amien di Gedung DPR, Rabu, 11 Februari 2026.

Ia membeberkan, Kemenag sudah mengusulkan sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta untuk diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: Pegawai PPPK Ditemukan Tewas Berselimut di Kontrakan Jatiwaringin Bekasi

"Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan," tuturnya.

Amien menegaskan, proses pengangkatan tetap harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku serta melalui koordinasi lintas kementerian.

"Tentu semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan kewenangan kementerian terkait," kata dia.

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan pengusulan Kemenag itu ialah tindak lanjut dari rekomendasi Komisi VIII.

Pihaknya telah meminta agar 630 ribu guru madrasah swasta jadi PPPK melalui jalur afirmasi, atau tanpa harus mengikuti seleksi seperti pelamar umum.

"Keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi," kata Marwan.

DPR, kata dia akan terus mengawal proses tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

x|close