Menaker Siapkan “Kado” untuk Buruh Jelang May Day 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 18:28
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Vokasi Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Vokasi Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan “kado” bagi para pekerja dan buruh menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai langkah pemerintah dalam mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sejak awal tahun hingga Maret 2026 tercatat mencapai 8.389 orang.

“Tunggu nanti akan ada pengumuman dari pemerintah. Kita akan bentuk sesuatu nanti, tunggu saja,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Meski demikian, Menaker belum mengungkap secara rinci bentuk “hadiah” yang dimaksud dan meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

“Menjelang 1 Mei nanti banyak hal, menjelang 1 Mei nanti kita ada banyak surprise, lah,” ujar dia singkat.

Baca Juga: Menaker Yassierli Fokuskan Kebijakan 2026 untuk Transformasi Produktivitas

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kalangan buruh akan membawa sejumlah tuntutan utama dalam peringatan Hari Buruh 2026.

Salah satu isu utama adalah dorongan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus berupa undang-undang baru, bukan sekadar revisi dari aturan yang telah ada.

Selain itu, buruh juga menolak praktik outsourcing dan upah murah (HOSTUM) yang dinilai merugikan serta mengurangi kepastian kerja. Tuntutan lain mencakup reformasi pajak dengan kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta, serta penghapusan pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan dana pensiun.

“Kedua, menolak outsourcing dan upah murah (HOSTUM), yang dinilai merugikan buruh dan menghilangkan kepastian kerja. Lalu, reformasi pajak dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak untuk THR, pesangon, JHT, dan pensiun,” kata Said.

Baca Juga: Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Untuk Kuota Magang Nasional 2026

Lebih lanjut, buruh juga meminta pemerintah menghentikan potensi PHK yang dipicu oleh dampak perang global serta kebijakan impor.

Said mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 10 perusahaan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Timur mulai melakukan pembahasan terkait efisiensi tenaga kerja.

“Kelima, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Keenam, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Ketujuh, menetapkan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen, dan kedelapan, mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap perempuan,” jelas dia.

KSPI juga menyoroti ancaman PHK akibat meningkatnya biaya produksi, terutama dari sektor energi.

Kenaikan harga bahan bakar industri yang tidak disubsidi disebut berdampak langsung terhadap beban operasional perusahaan.

(Sumber: Antara)

x|close