Jambret HP WN Jerman di Sawah Besar Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 12:17
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jambret HP WNA di Sawah Besar Ditangkap Jambret HP WNA di Sawah Besar Ditangkap (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan handphone milik warga negara asing (WNA) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, termasuk satu penadah yang membeli ponsel hasil kejahatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan turis asal Jerman yang sedang berada di Jakarta. Aksi penjambretan terjadi di depan Sekolah Santa Ursula Jakarta, Jalan Pos, Pasar Baru, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.55 WIB.

Korban bernama Robin saat itu sedang menggunakan ponselnya di pinggir jalan. Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekat dan langsung merampas handphone korban sebelum melarikan diri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

"Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan," ujar Reynold dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026. 

Baca Juga: WNA Jerman Jadi Korban Jambret di Sawah Besar, HP Raib Dibawa Kabur

WNA Jerman Jadi Korban Jambret di Sawah Besar <b>(Instagram)</b> WNA Jerman Jadi Korban Jambret di Sawah Besar (Instagram)

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sore di kawasan Rawa Badak. Dua pelaku utama berinisial F dan Y diamankan saat berada di rumah salah satu tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap penadah berinisial AHS yang membeli handphone milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra menjelaskan pembagian peran ketiga tersangka.

"Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan," jelasnya.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

x|close