Ntvnews.id, Bogor - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 13 warga negara Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming). Para warga asing tersebut dipulangkan ke negara asal setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta melakukan aktivitas kejahatan siber di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari di kawasan Sentul, Babakan Madang.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin, 2 Maret 2026 malam," ujar Ritus dalam keterangannya, Selasa, 14 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menggeledah tiga rumah di lokasi berbeda. Selain mengamankan 13 warga Jepang, aparat juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam kejahatan lintas negara. Barang-barang tersebut antara lain atribut yang menyerupai identitas Kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal (signal jammer).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Kedelai Terkendali, Importir Diminta Patuhi HAP
Ritus menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengindikasikan bahwa kelompok ini menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah deportasi dan penangkalan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum. Dalam proses penanganannya, pihak Imigrasi juga menjalin koordinasi erat dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terlibat Penipuan Daring dari Sentul (Imigras)
"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional," kata Hendarsam.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pihak Kedutaan turut menanggung seluruh biaya pemulangan serta memberikan dukungan penuh dalam proses pengawalan hingga para pelaku tiba di Jepang untuk menjalani proses hukum di negara asal.
Sebelum dipulangkan, ke-13 warga negara asing tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Kini, mereka telah resmi masuk dalam daftar penangkalan guna mencegah masuk kembali ke wilayah Indonesia.
"Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutup Ritus.
Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terlibat Penipuan Daring dari Sentul (Imigras)