3 WNA Australia Pelanggar Imigrasi Diserahkan ke Kejaksaan, Kasus Siap Disidangkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 22:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan perkara tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan Republik Indonesia setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan perkara tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan Republik Indonesia setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan perkara tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan Republik Indonesia setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu, 9 April 2026. Ketiganya sebelumnya diamankan karena memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah saat mendarat di Merauke, Papua, pada November 2025.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 17 November 2025 ketika sebuah pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan registrasi VH-EQD mendarat di Merauke.

“Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia. Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia (sebuah area tanpa petugas imigrasi) untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: Peran BPDP Dinilai Krusial dalam Pengembangan SDM Sawit Indonesia

Selama proses penyidikan berlangsung, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, mereka bersama barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses hukum di pengadilan.

Selain tiga warga negara asing tersebut, penyidik juga masih mendalami keterlibatan seorang pilot berkewarganegaraan Indonesia. Dalam proses penyidikan, pihak Imigrasi turut berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait dugaan keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters, yang berujung pada proses hukum terhadap pemilik perusahaan tersebut.

ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Sementara JVD sebagai pilot dikenakan pasal tambahan karena diduga memberikan bantuan dalam tindak pidana tersebut.

Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan perkara tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan Republik Indonesia setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) <b>(NTVnews)</b> Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan perkara tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan Republik Indonesia setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) (NTVnews)

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara.

"Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," tegasnya.

Hendarsam juga menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Perhubungan.

"Sejalan dengan semangat Asta Cita, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas warga asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia," tutup Dirjen Imigrasi.

x|close