Pemerintah Bebaskan Biaya Overstay WNA dalam Kondisi Darurat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 13:49
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan (Antara)

Ntvnews.id, Kabupaten Bogor - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemerintah memberikan pembebasan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang berada dalam kondisi darurat di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bentuk respons kemanusiaan terhadap situasi tertentu yang membuat WNA tidak dapat segera meninggalkan wilayah Tanah Air.

“Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ujar Agus usai kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis dan bantuan sosial dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.

Baca Juga: Polres Badung Tangkap Tiga WNA Terkait Konten Asusila di Vila Pererenan

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga didasarkan pada prinsip timbal balik, mengingat warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu kerap memperoleh perlakuan serupa dari negara lain.

“Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip selektivitas dalam kebijakan keimigrasian. Langkah ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing di Indonesia.

“Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” tegasnya.

Baca Juga: Tragis! WNA Asal Jerman Tewas dalam Musibah Kebakaran di Pesisir Barat

Ia menambahkan bahwa WNA yang datang untuk mencari perlindungan sementara tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan persoalan baru di dalam negeri.

“Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman silakan, tetapi jangan menambah masalah di kita,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian, terutama di tengah dinamika global yang memengaruhi mobilitas lintas negara.

(Sumber: Antara)

x|close