Polres Badung Tangkap Tiga WNA Terkait Konten Asusila di Vila Pererenan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2026, 15:49
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung menunjukkan tersangka WNA yang diduga membuat dan menyebarkan konten asusila di Badung, Bali, Selasa (17/3/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Badung Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung menunjukkan tersangka WNA yang diduga membuat dan menyebarkan konten asusila di Badung, Bali, Selasa (17/3/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Badung (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badung, Bali - Satuan Reserse Kriminal Polres Badung berhasil mengungkap kasus dugaan pembuatan konten asusila yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di sebuah vila di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung.

Kapolres Badung Joseph Edward Purba dalam konferensi pers di Badung, Selasa, menyampaikan bahwa ketiga pelaku terdiri dari seorang perempuan asal Prancis berinisial MMJL (23), serta dua laki-laki masing-masing berinisial NBS (24) asal Italia dan ERB (26) asal Prancis. Ketiganya diamankan bersama pihak Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Menurut Edward, MMJL dan NBS ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali menuju Thailand. “Dua pelaku hendak meninggalkan Bali dan berhasil diamankan. Sementara pelaku ERB ditangkap salah satu vila di Canggu, Kuta Utara, Senin, 16 Maret 2026,” katanya.

Baca Juga: Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap video pornografi yang viral di media sosial. Pada Jumat, 13 Maret 2026, penyidik melakukan penelusuran dan profiling terhadap video tersebut hingga menemukan indikasi lokasi pembuatan berada di wilayah Badung.

Dari hasil penyelidikan, polisi memeriksa seorang pengemudi ojek online yang sempat membuat konten bersama MMJL. Berdasarkan keterangan saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku serta lokasi pembuatan video di sebuah vila di Pererenan pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA.

Kapolres menjelaskan, awalnya MMJL berkenalan dengan NBS di sebuah tempat hiburan di kawasan Kuta Utara. MMJL kemudian mengajak NBS untuk membuat konten asusila tersebut.

"Jadi video tersebut disebarkan pelaku ketiga ERB yang merupakan manajer dari MMJL di platform Only Fans dan X," beber Kapolres.

Dari pengakuan pelaku, mereka sengaja menggunakan atribut jaket ojek online agar konten cepat viral di media sosial. Jaket tersebut diketahui dibeli di toko seharga Rp300 ribu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit iPhone, satu kamera DJI Osmo, satu MacBook Air, serta satu rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan konten.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

Baca Juga: GoTo Blokir Permanen Penumpang Asusila di Taksi Online Kawasan Cipulir

Sementara itu, Kepala Bidang TPI Khusus Ngurah Rai Gde Oki Rizky Aryadhika Heris mengungkapkan bahwa penangkapan MMJL dan NBS berawal dari masuknya data kedua pelaku sebagai subjek pengawasan imigrasi.

Ia menyebutkan, sejak 11 Maret pihaknya menerima laporan masyarakat terkait konten viral tersebut, sehingga nama pelaku langsung dimasukkan sebagai subject of interest. Saat keduanya hendak terbang ke Thailand pada 13 Maret, petugas langsung melakukan pengamanan di bandara.

"Pendalaman sementara, MMJL masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Februari menggunakan visa on arrival (VoA) yang diperuntukkan untuk tujuan wisata," pungkasnya.

Kasus ini juga sempat menyeret seorang pengemudi ojek online berinisial MR (35) asal Medan. MR mengaku sempat bertemu MMJL di kawasan Batu Bolong pada Februari dan membuat konten ringan bersama.

Baca Juga: Lisa Mariana dan F Sadar Direkam dalam Video Asusila, Polda Jabar Tetapkan Tersangka

"Kami bertemu sebanyak dua kali dan membuat konten sebanyak dua kali juga. Salah satunya dilakukan di vila (TKP), namun hanya sebatas ngobrol biasa," ungkapnya.

Namun, setelah video asusila tersebut viral, MR sempat dituduh sebagai sosok yang mengenakan jaket ojol dalam video tersebut. Tuduhan itu akhirnya terbantahkan setelah polisi menangkap pelaku yang sebenarnya.

"Saat ini sudah terbukti bahwa yang ada di dalam video tersebut bukan saya," pungkasnya.

(Sumber: Antara)

 

x|close