Ntvnews.id, Jakarta - Agus Sutrisno alias Agus Palon, pemotor yang viral karena nekat menerobos jalan yang baru dicor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora.
"Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, dalam keterangannya, dilansir pada Senin, 9 Maret 2026.
Penetapan ini menyusul aksi Agus yang melintasi jalan cor yang masih basah sehingga meninggalkan jejak ban yang dalam, yang sempat ramai di media sosial. Zaenul menegaskan bahwa status tersangka terkait dugaan pengerusakan barang berupa bangunan pada proyek peningkatan jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo.
"Yaitu kaitannya perkara pengerusakan barang berupa bangunan, pembangunan jalan Desa Palon-Turirejo-Nglobo, tepatnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora," jelas Zaenul.
Baca Juga: Purbaya Soal Dolar Tembus Rp17 Ribu-IHSG Anjlok: Sebagian Ekonom Bilang RI Resesi
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi ahli, dinyatakan cukup.
"Dasar kita yaitu dari beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti, termasuk hasil gelar perkara," terang Zaenul.
Meski telah berstatus tersangka, Agus tidak ditahan. Ia dijerat Pasal 521 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan.
"Karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru, pasal 521 ayat 1 ancaman hukumannya yaitu 2 tahun 6 bulan. Maka ini tidak dilakukan penahanan, tapi statusnya sudah tersangka," tambah Zaenul.
Baca Juga: Bahlil Siapkan Insentif untuk Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Agus dilaporkan oleh pelaksana proyek, Hermawan Susilo, ke Polres Blora dengan dugaan sengaja merusak jalan cor basah secara bolak-balik. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/ Jateng, atas dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan pengecoran jalan Kabupaten di Desa Palon.
Proyek yang menjadi sorotan tersebut merupakan peningkatan jalan rigid Turirejo-Palon-Nglobo, dikerjakan oleh kontraktor CV Meteor Jaya dengan anggaran Rp 1,198 miliar dari APBD Kabupaten Blora. Jalan sepanjang 502 meter, lebar 4 meter, dan tinggi 25 centimeter itu direncanakan selesai dalam 90 hari kalender, mulai 5 Februari hingga 5 Mei 2026.
Sementara itu, dalam video yang beredar di media sosial, Agus terlihat sempat marah kepada petugas proyek, mempertanyakan transparansi anggaran. Saat awak media mendatangi rumahnya, Agus mengaku tidak sengaja melakukan aksi tersebut.
Warga Terobos Jalan Baru di Cor (Instagram)