Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal memanggil pemilik resto Bibi Kelinci, di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O Brien. Ini buntut perempuan cantik itu yang ditetapkan sebagai tersangka usai melapor kasus pencurian di restonya pada September 2025.
"Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilla O'brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Habiburokhman, di samping Nabila yang akan didampingi tim kuasa hukumnya, Komisi III juga akan memanggil pihak kepolisian yang mengusut kasus itu.
Ia berharap rapat nantinya akan menghasilkan keputusan yang baik agar tak ada pihak yang dirugikan.
"Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi," tutur Habiburokhman.
Diketahui, kasus ini bermula dari pasangan suami istri inisial ZK dan ER yang meluapkan emosi lantaran makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang.
Buntutnya, pasutri tersebut lalu nekat membawa pulang makanan tanpa membayar yang kasusnya belakangan viral di media sosial.
Nabilah lalu melaporkan ZK dan ER ke kepolisian. Usai diselidiki, ZK dan ER pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, selain keduanya, Nabila turut menjadi tersangka.
Perkara yang menjerat ZK dan ER adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.
Sementara, perkara yang menimpa Nabila, terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (YouTube TVR Parlemen)