Ntvnews.id, Jakarta - Unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta kembali digelar hari ini. Kali ini, aksi demonstrasi menuntut penangkapan influencer kripto, Timothy Ronald dan rekannya Kalimasada. Massa yang berasal dari Nusantara Justitia Law Firm dan Paguyuban Korban Akademi Kripto Timothy Ronald & Kalimasada.
"Periksa dan tangkap Timothy Ronald dan Kalimasada atas dugaan penipuan, pemberian nasihat investasi ilegal, TPPU dan promosi platform ilegal (Bybit) dan koin tak berizin (Manta)," ujar orator, Kamis, 5 Maret 2026.
Massa yang berjumlah sekitar 40 orang itu, memiliki 10 tuntutan dalam unjuk rasa. Pertama, mendesak DPR RI, dalam hal ini Komisi III dan XI DPR, untuk segera memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua OJK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempertanyakan lambatnya penanganan kasus Timothy Ronald dan Kalimasada yang diklaim telah merugikan ribuan orang.
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Akan Pidanakan Semua Pendemo
"Kedua, menuntut pembentukan Pansus (Panitia Khusus) Investasi Digital untuk mengusut tuntas gurita bisnis investasi bodong berkedok edukasi kripto yang memanfaatkan celah hukum dan media sosial," tuturnya.
Ketiga, mendesak DPR melakukan pengawasan ketat terhadap Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, agar penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi 'kekuatan uang' atau lobi-lobi influencer.
Keempat, meminta DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital serta OJK, untuk segera memblokir dan menindak tegas exchange luar negeri ilegal seperti Bybit serta afiliatornya yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi.
"Kelima, menuntut DPR RI mengevaluasi implementasi UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) agar pasal-pasal mengenai 'penasihat investasi ilegal' benar-benar menjerat pelaku seperti Timothy Ronald yang memberikan nasehat keuangan tanpa sertifikasi," jelasnya.
Keenam, mendesak DPR untuk mengawal proses asset recovery (pengembalian aset) agar seluruh harta sitaan, termasuk Bitcoin dan aset kripto milik terlapor, dikembalikan 100 persen kepada para korban, bukan disita untuk negara.
Ketujuh, menuntut DPR mengusut dugaan keterlibatan 'orang kuat' atau beking di belakang Timothy Ronald dan Kalimasada yang membuat mereka seolah-olah kebal hukum selama ini.
"Kedelapan, meminta DPR RI mendorong penguatan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) agar lebih proaktif melakukan penangkapan, bukan sekadar memberikan imbauan di media massa," kata dia.
Kesembilan, mendesak DPR RI untuk memastikan perlindungan saksi dan korban melalui koordinasi dengan LPSK, mengingat terlapor memiliki basis massa dan kekuatan finansial yang besar di media sosial.
"Kesepuluh, menyatakan 'mosi tidak percaya' kepada Anggota Dewan jika dalam waktu singkat tidak ada tindakan nyata dalam membela ribuan korban investasi bodong ini. Kami menuntut wakil rakyat bekerja untuk rakyat, bukan untuk melindungi predator finansial!" tandasnya.
Rencananya, unjuk rasa serupa akan digelar di Gedung Bareskrim Polri pada keesokan hari.
Pendemo di depan Gedung DPR RI.