Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ia menilai, pengesahan regulasi tersebut penting untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, serta mekanisme pelindungan hukum yang efektif bagi pekerja rumah tangga.
Rieke merasa, sudah terlalu lama para pekerja menunggu kehadiran payung hukum yang melindungi mereka. RUU PPRT diketahui telah tertunda selama 22 tahun tanpa kepastian.
Ini dinyatakan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan RUU PPRT bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
“Cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan,” ujar Rieke.
Baca Juga: DPR Nilai Larangan Truk 17 Hari Beroperasi Rugikan Sopir dan Industri
Rieke juga menyoroti besarnya kontribusi pekerja rumah tangga migran terhadap perekonomian nasional.
Ia menyebut para pekerja migran, yang kerap dijuluki pahlawan devisa, setiap tahun menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara. Walau begitu, ironisnya hak-hak mereka belum sepenuhnya dijamin melalui regulasi yang memadai.
Rieke mengingatkan bahwa penerimaan negara dari devisa tersebut turut menjadi bagian dari sumber pembiayaan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
“Kami mohon dukungannya sekali lagi. Bapak, Ibu, para pekerja rumah tangga migran, menyumbang sekali lagi sekitar Rp253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR,” papar dia.
Bagi Rieke, negara tidak seharusnya hanya menikmati kontribusi ekonomi para pekerja tanpa memastikan adanya perlindungan hukum yang layak bagi mereka.
“Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan pelindungan hukum yang layak,” tandas politikus PDIP.
Anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, saat rapat dengan Baleg DPR.