Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar Minggu Depan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2026, 23:30
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri) berbincang dengan aktris Christine Hakim (kanan) saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri) berbincang dengan aktris Christine Hakim (kanan) saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, pada Selasa, 30 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan putusan sebenarnya direncanakan dibacakan pada Kamis (25/6). Namun, proses tersebut harus ditunda karena kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih sehingga majelis masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyusunan putusan.

"Setelah ini kami akan bermusyawarah. Kepada terdakwa untuk hadir lagi pada sidang yang ditetapkan pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026," ucap Hakim Ketua dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Purwanto menyampaikan seluruh argumentasi hukum, alat bukti, dan pendapat para pihak telah disampaikan secara terbuka selama persidangan berlangsung. Karena itu, majelis hakim akan memasuki tahap musyawarah untuk menentukan putusan akhir perkara tersebut.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dakwaan, pendiri salah satu perusahaan teknologi tersebut disebut melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak lain yang juga telah diproses dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini disebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian lain sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Jaksa juga mendalilkan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar AS.

Menurut dakwaan, hal tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close