Ntvnews.id, Jakarta - Uang suap terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH BEM UBK) Muhammad Abdi Mauludin bukan berasal dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Uang juga bukan sebesar Rp300 juta, melainkan sebanyak Rp20 juta.
Menurut Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, uang itu diakui berasal dari alumnus Fakultas Hukum UBK, yang diserahkan melalui aparat kepolisian.
Uang diberikan alumnus kepada pengurus BEM, khususnya Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, yang berencana menggelar demonstrasi bertajuk "Tata Ulang Indonesia" pada Senin, 15 Juni 2026.
"Pengakuan Ketua BEM FH UBK, saudara Abdi, mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta dari senior yang diserahkan melalui aparat kepolisian," ujar Daniel di kampus UBK, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Rektorat kepada Ketua BEM FH UBK, Muhammad Abdi Mauludin, yang bersangkutan mengaku menerima uang suap tersebut pada dini hari menjelang unjuk rasa.
BEM UBK, kata Daniel, diminta oleh alumnus FH untuk tidak melakukan demonstrasi di kawasan Istana Negara, Jakarta. Sebagai imbalan, alumnus akan memberikan uang sebesar Rp20 juta apabila BEM UBK berkenan memindahkan lokasi demonstrasi ke depan kompleks DPR, MPR, dan DPD.
"Saran itu ditolak BEM yang tetap berdemonstrasi ke arah Istana. Namun, uang tersebut tetap diterima oleh mereka," tutur Daniel.
Hingga akhirnya mahasiswa UBK tetap berunjuk rasa di kawasan Monas, dan ujungnya diterima Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, dalam video yang viral, Abdi mengaku telah menggunakan uang suap untuk keperluan pribadi, serta didistribusikan kepada alumnus UBK, jajaran pengurus BEM FH UBK, serta pengurus BEM FE UBK. Momen ini disampaikan Abdi, saat 'diadili' oleh mahasiswa UBK lainnya.
"Rp2,5 juta ke dua alumnus, Rp2 juta ke Wakil saya, Rp2 juta ke Mubarak, dan Rp2 juta ke BEM FE UBK," kata Abdi.
Koordinator Aksi UBK, Muhammad Abdimaludin (NTVNews.id)