Ditjen Imigrasi Amankan 346 WNA Saat Operasi Wirawaspada, Diduga Bermasalah di RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 20:32
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ditjen Imigrasi Ditjen Imigrasi (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 346 warga negara asing dalam operasi Wirawaspada karena diduga melakukan pelanggaran saat tinggal di Indonesia.

Operasi tersebut berlangsung sejak 7 April hingga 11 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Dari total WNA yang diamankan, 183 orang berasal dari Tiongkok, kemudian disusul Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, serta Jepang 13 orang.

"Pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus. Atau sekitar 61 persen,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, di kantornya di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Upaya ini dilakukan guna memperkuat pengawasan imigrasi terhadap WNA yang masuk maupun yang berada di wilayah Indonesia. Operasi Wirawaspada ini digelar secara rutin untuk memastikan kebijakan selective policy berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Tercatat masing-masing 214 kasus penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat dan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta beberapa pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum," sambungnya.

Lebih lanjut, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan komitmen meningkatkan kualitas penegakan hukum keimigrasian. Penindakan akan terus dilakukan demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demi menyempurnakan misi tersebut, imigrasi melakukan 2.449 kegiatan pengawasan secara nasional. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, ditemukan juga 24 kasus overstay dan 17 investor fiktif. Pelanggaran lain meliputi ketidaksesuaian dokumen perjalanan dan alamat izin tinggal. 

"Kami terus mendorong peningkatan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun hal tersebut tidak berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran. Imigrasi tetap memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara proaktif maupun responsif, dengan langkah cepat dan tepat dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan," pungkasnya.

x|close