Imigrasi Gagalkan Pelaku Pembunuhan Asal AS Masuk ke Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Apr 2026, 10:57
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
 Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang Akan Masuk ke Indonesia Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang Akan Masuk ke Indonesia (Imigrasi/ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menggagalkan masuknya seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan. Penangkapan dilakukan berkat teknologi autogate Imigrasi yang terintegrasi dengan sistem keamanan internasional.

Pelaku kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan dideportasi pada Kamis, 23 April 2026 dengan pengawalan US Marshals.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan AJP diamankan saat melewati autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Buronan tersebut diketahui baru tiba dari Taipei sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

"Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian," ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga: Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Praktik Haji Ilegal

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan AJP merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina.

AJP tiba di Indonesia pada 17 Januari 2026 melalui Bandara Ngurah Rai dan langsung masuk dalam pengawasan ketat petugas imigrasi. Dua hari kemudian, pelaku ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan lanjutan.

"AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yuldi.

Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian.

Baca Juga: Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural

"Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid," imbuh Hendarsam lagi.

Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata imigrasi untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara," pungkas Hendarsam.

x|close