Ntvnews.id, Jakarta - Bogor - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (scamming), sebagai langkah tegas mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
“Petugas melakukan pemeriksaan pada Minggu, 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” ujar Ritus.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 warga negara Jepang dari tiga rumah di kawasan Sentul City, sekaligus menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain atribut yang menyerupai identitas kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga menjalankan aksi penipuan daring yang menyasar warga Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.
Baca Juga: Imigrasi Bentuk Satgas Dharma Dewata, Perkuat Pengawasan WNA di Bali
Ritus menambahkan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat penggerebekan, sehingga semakin menguatkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan warga asing akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah deportasi dan penangkalan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum serta keamanan nasional.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh dijadikan basis kejahatan transnasional,” katanya.
Baca Juga: Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terlibat Penipuan Daring dari Sentul
Selama proses penanganan, pihak imigrasi juga berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Seluruh biaya pemulangan para pelaku ditanggung oleh pemerintah Jepang.
Sebelum dipulangkan, ke-13 warga negara Jepang tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
Kini, mereka juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
(Sumber: Antara)
Foto dokumentasi konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan daring (scamming) oleh 13 warga negara Jepang di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan (Antara)