Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Cilacap, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Salah satunya saudari AAF selaku Plt. Bupati Cilacap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca Juga: Mantan Pejabat Pertamina Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Budi menyebutkan Ammy telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.13 WIB. Selain Ammy, enam saksi lainnya juga hadir, yakni Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala BKPSDM Cilacap Bayu Prahara, Kepala Disdukcapil Cilacap Annisa Fabriana, Asisten Administrasi Umum Setda Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesbangpol Cilacap Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai.
Baca Juga: KPK Geledah Pendopo dan Kantor PUPR Tulungagung Usai OTT Bupati
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pungutan sebesar Rp750 juta, dengan rincian Rp515 juta untuk kebutuhan THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum tertangkap, ia baru menerima sekitar Rp610 juta.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)