KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Staf Ahli Menhub Era Budi Karya dan Dudy

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 13:44
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2026. ANTARA/Rio Feisal. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2026. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penjadwalan ulang tersebut merupakan hasil koordinasi antara penyidik dengan yang bersangkutan, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 4 Mei 2026.

“Yang bersangkutan tidak hadir, tetapi sudah ada koordinasi dengan penyidik dan rencana dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya Selasa pagi. Jadi, kami tunggu kehadiran saksi pada Selasa, 5 Mei 2026,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa KPK menunggu kehadiran Robby Kurniawan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Baca Juga: KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan dalam Kasus DJKA Kemenhub

“Kami mengimbau agar saksi juga kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, karena tentu keterangan-keterangan dari setiap saksi dibutuhkan,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, unit tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca Juga: Lampaui Target, Program Motis DJKA Angkut 12.419 Motor Pemudik

Hingga Senin, 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga diwarnai praktik pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan akhir pemenang.

(Sumber: Antara)

x|close