Ntvnews.id, Jakarta - Istilah podgetar mendadak menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral menyeret seorang perwira polisi di Sumatera Utara. Kompol DK, yang menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, kini harus menjalani penempatan khusus (Patsus) setelah diduga terlibat dalam penggunaan vape berisi zat terlarang.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Kompol DK menggunakan rokok elektrik. Namun, perhatian publik tidak berhenti pada aktivitas tersebut. Perangkat yang digunakan diduga mengandung liquid narkotika yang dikenal dengan sebutan podgetar istilah yang belakangan ramai diperbincangkan karena dikaitkan dengan penyalahgunaan zat berbahaya melalui vape.
Tak hanya itu, video tersebut juga memicu polemik lebih luas karena disertai dugaan perilaku asusila, yang semakin memperburuk citra aparat penegak hukum di mata masyarakat.
Meski hasil tes urine menunjukkan Kompol DK negatif dari narkoba, Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan secara intensif. Fokus penyelidikan kini mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik dan moral sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Nousphere Hadir di SMAN 84 Jakarta: Bedah Tren Sosial Media dan Tantang Siswa Berpikir Kreatif
“Yang bersangkutan sudah dipatsuskan. Fokus utama saat ini adalah pemeriksaan mendalam terkait pelanggaran etik dan moral sebagai anggota Polri,” ungkap Kabis Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi.
Kasus ini menegaskan bahwa persoalan podgetar bukan sekadar isu penggunaan vape biasa, tetapi telah berkembang menjadi perhatian serius, terutama jika dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan narkotika dengan metode baru yang lebih terselubung.
Polda Sumut sendiri bergerak cepat merespons tekanan publik. Institusi tersebut memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, baik yang berkaitan dengan narkotika maupun perilaku yang mencederai nilai moral.
Langkah penempatan khusus terhadap Kompol DK menjadi sinyal tegas bahwa internal kepolisian berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik. Jika terbukti melanggar dalam sidang etik, sanksi berat seperti demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bisa dijatuhkan.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil lengkap dari pemeriksaan Propam. Pertanyaan besar yang belum terjawab adalah apakah kasus ini berkaitan dengan jaringan narkoba atau hanya sebatas pelanggaran disiplin individu.
Terlepas dari itu, viralnya istilah podgetar telah membuka diskusi baru tentang modus penyalahgunaan narkotika yang semakin berkembang dan menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di era digital.
Polda Sumatera Utara (ANTARA)