Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki keterlibatan dalam berbagai laporan hukum yang diajukan terhadap aktivis maupun akademisi yang dianggap mengkritik kebijakan publik.
Yusril menjelaskan bahwa setiap individu maupun organisasi masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan pihak lain jika merasa terjadi pelanggaran hukum.
"Ya pelapor kan, bukan pemerintah. Yang melaporkan, kan, warga masyarakat atau organisasi. Pada dasarnya pemerintah tidak bisa melarang, karena itu hak setiap orang untuk melaporkan orang lain," kata Yusril di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Ia menambahkan bahwa dalam situasi seperti ini, pemerintah berada pada posisi pasif karena tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri hak hukum pribadi warga.
Baca Juga: KAI: Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan Akibat Insiden Bekasi Timur
Menurutnya, kondisi tersebut serupa dengan ketika pemerintah menghadapi gugatan di pengadilan, di mana pemerintah harus mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa bisa menghindarinya.
Yusril juga menguraikan bahwa kepolisian wajib merespons setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
Ia menilai, aparat penegak hukum tidak memiliki opsi selain menindaklanjuti laporan guna menghindari potensi gugatan praperadilan di kemudian hari.
"Polisi kalau begitu ada yang lapor, polisi enggak punya pilihan, kecuali harus menindaklanjuti laporan itu. Kalau dia enggak tindaklanjuti, nanti digugat praperadilan," katanya.
Terkait isu kriminalisasi terhadap pihak yang berseberangan dengan pemerintah, Yusril menegaskan bahwa tidak ada perintah dari pejabat negara untuk melakukan pelaporan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026) (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi) (Antara)
Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melapor, namun memastikan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Presiden berulang kali menekankan pentingnya memberikan ruang bagi akademisi dan masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Menurut Yusril, sejauh ini pemerintah tidak mempermasalahkan berbagai kritik dan pendapat yang disampaikan.
"Tapi kalau yang melaporkan itu adalah warga masyarakat sendiri atau organisasi yang ada di masyarakat, ya pemerintah juga enggak pernah nyuruh mereka untuk melaporkan. Jadi, prosesnya normal saja," kata Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh (Antara)