Andi Hakim Ditahan di Polda Sumut, Kasus Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Terus Didalami

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 11:48
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Andi Hakim yang Tilap Uang Jemaat Katolik di Sumut Andi Hakim yang Tilap Uang Jemaat Katolik di Sumut (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, resmi ditahan di Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Credit Union Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, dengan nilai kerugian mencapai Rp28 miliar.

Penahanan ini merupakan lanjutan dari penangkapan yang dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, saat Andi bersama istrinya, Camelia Rosa, tiba di Bandara Kualanamu usai kembali dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan oleh aparat dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penyidikan, Andi mengakui telah menggunakan sebagian dana, namun jumlah yang diakuinya baru sekitar Rp7 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk membangun sejumlah usaha pribadi, seperti sport center, kafe, dan mini zoo. Polisi masih mendalami aliran dana secara keseluruhan karena terdapat selisih besar dari total kerugian yang dilaporkan.

Proses hukum masih berjalan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik terus mengumpulkan keterangan tambahan, termasuk dari pihak BNI, guna memastikan detail penggunaan dana dan melengkapi konstruksi perkara.

Baca Juga: PLN Perkuat Sistem Listrik Jawa-Bali dengan 6 Interbus Transformer di Kalipuro

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Andi menawarkan produk investasi bertajuk “BNI Deposito Investment” kepada pengurus koperasi gereja. Program tersebut berhasil menghimpun dana sekitar Rp28 miliar dari kurang lebih 1.900 anggota, yang mayoritas berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Belakangan terungkap bahwa produk investasi tersebut tidak terdaftar sebagai layanan resmi perbankan dan tidak tercatat dalam sistem BNI. Sejumlah dokumen, termasuk bilyet deposito, diduga dipalsukan dan digunakan untuk meyakinkan para anggota koperasi. Dana yang terkumpul kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi, keluarga, serta entitas usaha yang terhubung dengan tersangka.

Perkara ini mulai terkuak setelah laporan diajukan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang bank, Muhammad Camel, yang menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi.

Saat pemanggilan dilakukan, Andi diketahui telah meninggalkan Indonesia. Ia sempat berada di Bali sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia bersama istrinya.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam rilisnya.

Setelah melalui gelar perkara, status Andi dinaikkan menjadi tersangka pada 13 Maret 2026.

Baca Juga: Tragis! Dua Pelajar Disiram Air Keras di Bogor

“Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,” ujarnya.

Sebelum kasus ini mencuat, Andi sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan kemudian mengundurkan diri dari pekerjaannya pada 18 Februari 2026. Penangkapan akhirnya dilakukan segera setelah ia kembali ke Indonesia.

“Tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di Kantor Imigrasi Kualanamu,” ucap Rahmat.

Saat ini, Andi Hakim ditahan di Polda Sumut, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

x|close