Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara, Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Apr 2026, 13:44
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Rokok Ilustrasi Rokok (DOK)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengungkapan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan rokok ilegal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah krusial dalam membenahi tata kelola cukai secara menyeluruh. Pengamat melihat kasus ini sebagai sinyal kuat bahwa pelanggaran cukai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak sistemik terhadap ekonomi negara.

Ekonom Piter Abdullah menilai terbongkarnya kasus suap pejabat Bea Cukai, Kementerian Keuangan, beserta pengusaha rokok oleh KPK menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam sistem pengawasan yang selama ini berjalan. Jika benar pihak pemberi suap berkaitan dengan produsen rokok ilegal, maka hal itu mengindikasikan adanya relasi antara praktik ilegal di industri rokok dengan lemahnya integritas dan pengawasan aparat.

“Ini momentum yang sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan negara dan stabilitas industri,” ujarnya.

Piter menegaskan, peredaran rokok ilegal seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Dalam konteks yang lebih luas, praktik tersebut masuk dalam kategori kejahatan ekonomi karena merugikan negara, pelaku usaha yang patuh aturan, serta menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam keamanan nasional.

Setiap batang rokok ilegal tanpa pita cukai berarti hilangnya potensi penerimaan negara. Lebih dari itu, rokok ilegal juga bertentangan dengan tujuan kebijakan fiskal untuk pengendalian konsumsi. Pemerintah selama ini menaikkan tarif cukai untuk menekan konsumsi rokok. Namun, ketika produk ilegal tersedia dengan harga jauh lebih murah, efektivitas kebijakan tersebut menjadi tereduksi. Masyarakat dengan mudah beralih ke rokok ilegal yang harganya sepertiga rokok legal. Pengendalian konsumsi tidak tercapai.

“Negara dirugikan karena kehilangan cukai, industri legal dirugikan karena persaingan tidak sehat, dan kebijakan pengendalian konsumsi menjadi tidak efektif. Ini jelas kejahatan ekonomi yang dampaknya sistemik,” kata dia.

Dari sisi industri, keberadaan rokok ilegal menciptakan distorsi pasar. Perusahaan yang patuh membayar cukai tidak kompetitif dibandingkan produsen ilegal yang menekan harga dengan menghindari pajak. Tanpa membayar pajak, produsen rokok ilegal punya modal lebih untuk bahan baku dan distribusi sementara perusahaan legal tercekik beban pajak yang mencapai 70% dari harga jual. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menekan produksi, mengurangi tenaga kerja, hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok legal.

Di tengah perdebatan mengenai struktur dan tarif cukai, Piter menilai penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci utama untuk menekan peredaran rokok ilegal. Penyesuaian tarif memang diperlukan agar tetap rasional dan tidak menciptakan insentif penghindaran dan pelarian pajak, tetapi tanpa pengawasan yang kuat, praktik ilegal akan tetap tumbuh.

“Keduanya tidak bisa dipisahkan. Tarif yang terlalu tinggi bisa mendorong penghindaran pajak. Tapi kalau hanya menurunkan tarif tanpa memperkuat pengawasan, rokok ilegal tetap akan ada,” ujarnya.

Piter juga mengingatkan agar pemerintah tidak justru menambah kompleksitas sistem cukai. Rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai, seperti SKM III yang tarifnya rendah, dinilai berpotensi memperumit sistem dan membuka celah baru manipulasi.
Menurutnya, arah kebijakan sebelumnya adalah penyederhanaan tarif agar lebih transparan dan mudah diawasi. Ketika struktur semakin kompleks, pengawasan menjadi lebih sulit dan peluang moral hazard semakin besar.

“Masalah utama kita bukan kurangnya layer, tetapi kompleksitas sistem itu sendiri. Ketika sistem terlalu rumit, pelaku usaha bisa mencari celah,” katanya.

ilustrasi pengadilan dan keadilan <b>(Google)</b> ilustrasi pengadilan dan keadilan (Google)

Kebijakan fiskal dan penegakan hukum harus berjalan simultan dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Namun dalam konteks saat ini, penegakan hukum dinilai lebih mendesak mengingat rokok ilegal sudah berkembang dan menjadi sumber utama kebocoran penerimaan negara.
Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, risiko moral hazard akan semakin besar. Pelaku usaha dapat melihat bahwa pelanggaran tidak membawa konsekuensi serius, sehingga praktik serupa berpotensi terus berulang.

“Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan. Kerugian negara makin besar, industri legal makin tertekan, dan kebijakan pengendalian konsumsi makin tidak efektif,” tegasnya.

Karena itu, kasus pengungkapan kasus oleh KPK seharusnya menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan struktur cukai yang ada saat ini. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi fondasi utama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara serta keberlangsungan industri legal.

Baca Juga: Perserikatan Pabrik Rokok Tolak Pembatasan Nikotin dan Tar

Baca Juga: KPK Telusuri Suap Cukai Rokok, Penindakan Rokok Ilegal Jadi Sorotan

x|close