2 Pembunuh Nus Kei Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 15:16
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Hendrikus Rahayaan (HR) Pembunuh Agrapinus Rumatora alias Nus Kei Hendrikus Rahayaan (HR) Pembunuh Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (59), mulai menemukan titik terang. Polda Maluku resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HR (28) dan FU (39), setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Senin (20/4) malam. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa keduanya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Keduanya sudah dimintai keterangan tambahan di gedung Ditreskrimum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Setelah resmi menjadi tersangka, HR dan FU dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman sangat berat. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Cek Fakta: Klaim Prabowo Sebut Iran “Keras Kepala tapi Lemah” adalah Hoaks

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 459 juncto 20 huruf C, Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat (4). Dengan kombinasi pasal tersebut, keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HR dan FU sempat dievakuasi dari wilayah Maluku Tenggara menuju Ambon. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

Setibanya di Ambon, keduanya langsung dibawa ke markas Polda Maluku. Sebelumnya, mereka sempat diamankan di Markas Brimob Maluku Tenggara sebagai bagian dari pengamanan awal.

Peristiwa tragis yang menewaskan Nus Kei terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4). Saat itu, korban baru saja tiba menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT880 dari Bandara Pattimura sekitar pukul 10.45 WIT.

Setelah turun dari pesawat, korban sempat bertemu dan berbincang dengan keluarga di area pintu keluar bandara. Namun situasi berubah cepat ketika seorang pria mengenakan jaket merah dan masker tiba-tiba mendekat dan melakukan penyerangan.

Baca Juga: Cek Fakta: Seluruh Pasukan TNI Ditarik dari Lebanon

Korban ditusuk secara brutal tanpa peringatan. Meski dalam kondisi terluka parah, Nus Kei sempat berusaha menyelamatkan diri dengan bergerak menuju ruang tunggu bandara. Namun upaya tersebut terhenti ketika ia terjatuh akibat pendarahan hebat.

Petugas bandara yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan pertama. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat kekerasan yang dialami korban sangat serius. Nus Kei mengalami empat luka tusuk di bagian vital, yakni leher, dada kanan dan kiri, hingga tembus ke tulang belakang.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aksi penyerangan dilakukan dengan intensitas tinggi dan berpotensi telah direncanakan, yang kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

x|close