BPOM Temukan 2 Juta Lebih Kosmetik Ilegal Asal China, Nilainya Capai Rp27,6 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 19:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus temuan kosmetik ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus temuan kosmetik ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M (Antara)

Ntvnews.id, Kabupaten Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang sebagian besar merupakan produk impor asal China dengan jumlah mencapai lebih dari 2 juta pieces. Produk-produk tersebut diduga masuk dan diedarkan di Indonesia tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan pihaknya menemukan total 956 item kosmetik ilegal dengan jumlah keseluruhan mencapai 2.082.039 pieces. Nilai ekonomi dari seluruh barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

"Kalau total temuan menjadi 956 item. Jadi pieces-nya baik dari kewilayahan ataupun yang dalam bentuk yang kita temukan jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar 27,6 miliar," jelasnya dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, 5 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima BPOM pada akhir Mei 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen dan Cyber Direktorat BPOM melakukan pendalaman serta penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces.

"Nilai ekonomi risiko kerugian masyarakat diperkirakan dalam bentuk materi yaitu Rp22,1 miliar," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan awal, BPOM kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi dua pihak yang berperan sebagai importir sekaligus reseller produk kosmetik ilegal tersebut. Produk-produk itu diketahui disimpan di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: BPOM Perketat Pengawasan N2O Usai Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ratusan jenis produk kosmetik yang seluruhnya tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM. Temuan tambahan tersebut membuat total barang bukti yang berhasil diamankan meningkat signifikan.

Menurut Taruna, masuknya produk melalui jalur tidak resmi tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan ketentuan impor lainnya.

"Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu Rp5,5 miliar," tuturnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa produk-produk tersebut didatangkan ke Indonesia melalui jasa forwarder umum yang diduga menjalankan praktik impor yang tidak sesuai ketentuan. Setelah masuk ke Indonesia, kosmetik tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

"Kemudian kosmetik lewat ini tidak memiliki TIE yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya," ujarnya.

Baca Juga: BPOM Dorong Sosialisasi Lebih Masif soal Ciri Rokok Ilegal kepada Pedagang

BPOM menegaskan akan menarik seluruh produk yang telah beredar di pasaran dan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik ilegal. Selain itu, proses hukum terhadap pihak yang terlibat akan terus berjalan hingga penetapan tersangka.

"Kita bisa akan menentukan nanti siapa tersangkanya, dan tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," kata dia.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk kosmetik sebelum membeli, termasuk memastikan produk memiliki nomor izin edar resmi, guna menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang keamanan dan mutunya tidak terjamin.

(Sumber: Antara)

x|close