BPOM Dorong Sosialisasi Lebih Masif soal Ciri Rokok Ilegal kepada Pedagang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 19:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan amankan 542 karton rokok ilegal dari sebuah pabrik rokok di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur/Ist Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan amankan 542 karton rokok ilegal dari sebuah pabrik rokok di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa sebagian besar pedagang di tingkat ritel masih belum memahami karakteristik produk rokok ilegal. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa petugas di lapangan kerap menemukan produk rokok yang diduga melanggar ketentuan saat melakukan pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan bergambar (PHW) maupun informasi yang tercantum pada kemasan.

“Petugas pengawas BPOM seringkali menemukan rokok ilegal di tingkat pengecer atau ritel (toko, warung, dan minimarket) saat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan bergambar (PHW) dan informasi pada label produk,” kata Ikrar kepada awak media baru-baru ini.

Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan cukai. Pelanggaran tersebut antara lain produk yang beredar tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk yang dipasarkan.

Baca Juga: BPOM Perketat Pengawasan N2O Usai Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink

Selain itu, petugas juga menemukan praktik salah personalisasi, yakni ketika nama perusahaan yang tercantum pada pita cukai tidak sesuai dengan identitas industri yang tertera pada kemasan. Ketidaksesuaian jumlah batang rokok antara informasi dalam kemasan dan pita cukai yang digunakan juga menjadi salah satu temuan.

Taruna menyebutkan sejumlah kasus ditemukan di beberapa daerah, termasuk Padang dan Serang, Banten. Di Padang, petugas mendapati sejumlah merek rokok yang telah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar namun menggunakan pita cukai yang diduga palsu atau bekas pakai.

Sementara itu, di Serang ditemukan produk sigaret kretek mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai yang diperuntukkan bagi sigaret kretek tangan (SKT). Selain itu, ditemukan pula produk rokok dengan ketidaksesuaian antara nama industri pada pita cukai dan identitas yang tercantum di kemasan.

Atas berbagai temuan tersebut, BPOM kemudian menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam penindakan pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga: BPOM Gelar Pekan Jamu 2026, Dorong Jamu Indonesia Tembus Pasar Global

Menurut Taruna, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya edukasi yang berkelanjutan kepada para pedagang agar mereka dapat mengenali dan hanya memperjualbelikan produk yang legal.

“Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar mereka hanya menjual produk yang legal,” kata Taruna.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perdebatan mengenai rencana penerapan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging yang sedang disiapkan pemerintah untuk produk rokok. Meski demikian, Taruna menegaskan pihaknya hingga saat ini belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara kebijakan kemasan polos dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Kekhawatiran mengenai potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal akibat penerapan kemasan polos sebelumnya juga disampaikan sejumlah pemangku kepentingan dari sektor pertanian, industri, hingga perdagangan.

Baca Juga: BPOM Longgarkan Aturan Kemasan dan Bahan Baku untuk Redam Kenaikan Harga Obat

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga April 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 5.451 kali penindakan terhadap rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat 23,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam kurun empat bulan pertama 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen secara tahunan.

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) juga menyampaikan kekhawatiran terkait rencana penerapan kemasan polos. Organisasi tersebut menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan pedagang dalam membedakan produk legal dan ilegal yang beredar di pasaran.

APKLI menilai dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh pelaku usaha besar, tetapi juga jutaan pedagang kecil yang menggantungkan pendapatan harian dari penjualan produk rokok.

Baca Juga: BPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Kepri, Status UPT Diusulkan Naik

Selain itu, APKLI menyoroti proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan yang dinilai belum melibatkan perwakilan pedagang kecil secara memadai.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mempertanyakan absennya keterlibatan kelompok pedagang dalam forum konsultasi publik RPMK yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026.

“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga: BPOM Dorong Regulasi Kuat untuk Pengembangan Gene Therapy dan Inovasi Kesehatan Modern

Menurut APKLI, penggunaan kemasan yang seragam berpotensi menimbulkan tantangan baru di lapangan karena pedagang akan semakin sulit membedakan produk resmi dan produk ilegal. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperluas distribusi rokok tanpa pita cukai.

Asosiasi itu menambahkan bahwa dampak kebijakan tersebut berpotensi dirasakan oleh berbagai pelaku usaha mikro, mulai dari pedagang kaki lima, pemilik warung kelontong, pedagang asongan, hingga pelaku UMKM lainnya yang mengandalkan penjualan harian.

Bagi sebagian besar warung kelontong, penjualan rokok bahkan disebut memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan usaha, dengan porsi yang dalam banyak kasus mencapai lebih dari separuh total omzet harian.

x|close