Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) atau herbal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dalam pengawasan periode Maret 2026. Mayoritas produk tersebut merupakan obat stamina pria yang dinilai berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan dari total temuan tersebut, sebanyak 13 merek merupakan produk stamina pria, enam produk pegal linu, satu produk penggemuk badan, dan dua produk pereda gatal. Zat kimia yang ditemukan dalam produk-produk itu antara lain sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason, hingga mikonazol.
“Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sedangkan, 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya,” kata Taruna di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Taruna mengingatkan penambahan BKO pada produk obat bahan alam sangat berbahaya karena dosis kandungannya tidak diketahui secara pasti dan penggunaannya tidak berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen.” ujarnya.
BPOM menjelaskan kandungan sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil dalam produk stamina pria dapat meningkatkan risiko gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
“Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon,” katanya.
Baca Juga: Kementan dan BPOM Sinergi Kembangkan Obat Herbal, Potensi Ekonomi Capai Rp300 Triliun
Ilustrasi obat. (Freepik)
Selain itu, paparan siproheptadin dan klorfeniramin maleat secara berlebihan dalam jangka panjang disebut dapat menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, hingga kerusakan fungsi hati.
BPOM juga menerima laporan dari otoritas luar negeri melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) terkait dua produk luar negeri yang terdeteksi mengandung BKO, yakni CHU-U dan Imthip. Kedua produk itu tidak memiliki Nomor Izin Edar BPOM dan dilaporkan beredar di Thailand.
“Produk tersebut merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang terdeteksi mengandung furosemid,” katanya.
Meski hasil penelusuran BPOM menyatakan kedua produk tersebut belum ditemukan beredar di Indonesia, masyarakat tetap diminta waspada terhadap kemungkinan masuknya produk ilegal lintas negara.
Baca Juga: BPOM Rilis 41 Obat Herbal Ilegal, Ancam Rusak Hati hingga Ginjal
BPOM menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang sengaja menambahkan BKO dalam produk obat bahan alam sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur klaim produk dengan efek instan.
Taruna meminta masyarakat membeli produk kesehatan hanya melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat terpercaya. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun kantor Balai Besar/Balai/Loka POM setempat.
Berikut 22 produk yang ditemukan mengandung BKO yakni:
- Gutamin
- Fu Wei Capsules
- GERANIUM WILFORDII OINTMENT
- Maduon
- Happyco
- Sehat Pria
- Godong Ijo
- Djinggo
- Sultan-Co
- Pegal Linu Sarang Klanceng
- Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
- Kopi Super Jantan
- Samyun Wan
- Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)
- ASAMULYN
- Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources
- Kapsul Strong Love
- Sinatren
- Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat
- YAMAN STRONG HONEY
- U.S.A VIAGRA
- VIGRA PLATINUM
(Sumber: Antara)
Kepala BPOM Taruna Ikrar ditemui di Jakarta pada Selasa (28/4/2026). ANTARA/Mecca Yumna Ning Prisie (Antara)