Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan. Seorang perempuan yang bernama Jeni Rahmadial Fitri, yang merupakan eks finalis Putri Indonesia Riau, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter. Jeni melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya.
"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," ujar Ade, Rabu, 29 April 2026.
Penangkapan dilakukan usai penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan tindakan medis ilegal. Beberapa korban dilaporkan mengalami luka serius hingga cacat permanen akibat tindakan tersebut.
Jeni ditangkap tim penyidik di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Selasa, 28 April 2026. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," tutur Ade.
Akibat tindakan itu, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali. Ada pula luka memanjang di area alis.
Polisi mendapati bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jeni diketahui telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta," ucap Ade.
Polda Riau pun mengungkap Jeni tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Meski demikian, Jeni diketahui pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan profesional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," kata Ade.
Bermodal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya secara mandiri. Usai melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Sumatra Barat. "Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tuturnya.
Kini Jeni telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polda Riau bakal menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan," tandas Ade.
Jeni Rahmadial Fitri. (Instagram)