Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap puluhan bayi dan balita di sebuah daycare di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mulai terkuak dari laporan seorang mantan pengasuh. Dari hasil penyelidikan awal, tercatat sebanyak 53 anak usia di bawah tiga tahun diduga menjadi korban, sementara 13 pengurus yayasan yang menaungi tempat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika mantan pengasuh tersebut memutuskan melapor ke pihak kepolisian. Ia mengaku tidak sanggup lagi menyaksikan perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di sana. Selain itu, ia juga mempersoalkan ijazah miliknya yang ditahan oleh pihak yayasan setelah dirinya mengajukan pengunduran diri.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi titik awal penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Pengendara Nmax Tewas Usai Ditabrak Hilux
"Awalnya dari (laporan) karyawan. Dia melihat bahwa perlakuan pada balita atau anak yang dititipkan ini tak manusiawi," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Selama bekerja, pengasuh itu mengaku mengalami tekanan batin karena menyaksikan langsung kondisi anak-anak yang diduga mengalami penganiayaan maupun penelantaran. Perasaan tersebut akhirnya mendorongnya untuk mengundurkan diri.
"Merasa tak sesuai dengan hati nurani karena mungkin ada (balita) yang dianiaya, ditelantarkan. Akhirnya karena tak sesuai hati nurani dia memilih resign (berhenti kerja)," tutur Eva Guna.
Namun setelah keluar, persoalan baru muncul ketika ijazah miliknya tidak dikembalikan oleh pihak yayasan. Kondisi ini semakin memperkuat tekadnya untuk melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di daycare tersebut kepada polisi.
Baca Juga: 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Terancam Pasal Berlapis UU Perlindungan Anak
"Ijazahnya ditahan oleh pemilik (yayasan). Dia kemudian melapor ke kita. Sehingga kami dapat informasi seperti itu. Langsung kami tindaklanjuti (dengan penggerebekan)," tutup Eva Guna.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan fakta mengejutkan. Sebagian besar korban merupakan balita dengan usia rata-rata di bawah dua tahun. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa saat petugas masuk ke lokasi, anak-anak ditemukan dalam kondisi terikat.
"Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum itu yang bisa saya jelaskan. Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi," terang Adrian.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian bersama instansi terkait membuka layanan pendampingan psikologis bagi para korban. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak trauma dan kemungkinan gangguan kejiwaan pada anak-anak akibat perlakuan yang mereka alami.
Selain itu, polisi juga mengamankan total 30 orang yang terkait dengan operasional daycare tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kemarin kita telah mengamankan 30 orang," kata Adrian.
Dari jumlah tersebut, mereka terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan, hingga petugas keamanan. Seluruhnya telah dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta guna mendalami aktivitas dan tanggung jawab masing-masing dalam kasus ini.
DayCare Jogja (Antara)