Penggebrekan Judi Sabung Ayam di Serang, Pelaku Tewas Seketika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Apr 2026, 13:52
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi garis polisi dalam peristiwa penembakan di Kota Shreveport. Ilustrasi garis polisi dalam peristiwa penembakan di Kota Shreveport. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mursid (51), pria asal Kabupaten Tangerang, tewas setelah kabur saat polisi menggerebek arena sabung ayam. Insiden itu bermula dari penggerebekan di Kampung Bojong Samar, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Senin (27/4/2026).

Dikutip dari akun bantennews, Kapolsek Carenang AKP Desma Priyatna menjelaskan, polisi bergerak sekitar pukul 15.00 WIB setelah menerima laporan warga yang resah dengan praktik judi sabung ayam.

“Kami bergerak berdasarkan laporan warga. Lokasi itu sering jadi arena judi sabung ayam,” tegas Desma.

Saat polisi datang, para pelaku langsung berhamburan. Mursid ikut melarikan diri dan menyeberangi sungai dalam kondisi panik. Polisi menduga aksi itu menguras tenaga korban hingga akhirnya meninggal.

Warga menemukan jasad Mursid di samping rumahnya di Kampung Buglora, Desa Onyam, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Temuan itu langsung dilaporkan ke polisi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Banten News (@bantennews.co.id)

Polisi memeriksa lokasi dan tidak menemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Dugaan sementara, korban meninggal karena kelelahan.

“Kami tidak menemukan tanda kekerasan. Dugaan sementara korban kelelahan setelah menyeberangi sungai,” ujarnya.

Polisi memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan keluarga. Keluarga menolak autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain 11 sepeda motor, 16 ekor ayam, tiga arena sabung ayam, dan tiga jam dinding yang digunakan dalam aktivitas judi.

Baca Juga: VIDEO: Lagi Main Sambung Ayam Tertimpa Pohon Aren, 3 Orang Tewas Mengenaskan

Baca Juga: Polri Amankan Rp37,6 Miliar Dari Tindak Lanjut LHA PPATK Terkait Judi Online

x|close