Polri Amankan Rp37,6 Miliar Dari Tindak Lanjut LHA PPATK Terkait Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2026, 22:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang yang disita dari kasus judi online dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang yang disita dari kasus judi online dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dana senilai Rp37,6 miliar sebagai tindak lanjut atas laporan hasil audit (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, hingga saat ini pihaknya menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.

“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi (LP) melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp37.650.717.250,00,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.

Himawan menjelaskan, laporan polisi pertama berkaitan dengan pengelolaan sejumlah situs judi online, yakni Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, LNS King Cobra, dan DP Maxwin.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional T6 Hingga 1XBET

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan uang dalam tiga tahap dengan total nilai Rp33.870.716.318,00 yang berasal dari 142 rekening.

Selanjutnya, laporan polisi kedua berkaitan dengan situs judi online bernama Kedai 69. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita dana sebesar Rp92.645.089,00 dari 15 rekening.

Adapun laporan polisi ketiga terkait dengan situs judi online Abadi Cash. Dalam perkara ini, disita uang senilai Rp3.687.355.843,00 dari 30 rekening, serta aset fisik berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.

Lebih lanjut, Himawan memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026 terdapat total 51 LHA yang diterima dari PPATK.

“Yang 17 LHA diterima langsung oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan 34 LHA yang merupakan limpahan dari Direktorat Eksus Bareskrim Polri dan ditangani oleh Siber Bareskrim Polri,” katanya.

Dari keseluruhan 51 LHA tersebut, PPATK telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online, dengan total saldo pada saat penghentian mencapai Rp255.705.671.888,00.

Baca Juga: Kemkomdigi: Cloudflare Banyak Digunakan Situs Judi Online

Terkait tindak lanjutnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan 25 laporan polisi, yang terdiri atas 24 laporan polisi menggunakan mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 serta satu laporan polisi yang diproses melalui mekanisme reguler dengan penetapan tersangka.

Himawan merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 16 laporan polisi telah memperoleh putusan pengadilan dengan hasil uang yang dirampas untuk negara mencapai Rp58.059.475.930,00 dari 132 rekening.

Sementara itu, dua laporan polisi masih berada pada tahap penyitaan atau menunggu proses sidang Perma, dengan nilai aset sebesar Rp91.481.787.654,00 yang berasal dari 157 rekening.

Selain itu, terdapat tujuh laporan polisi lain yang saat ini masih dalam tahap pemblokiran atau proses penyidikan, dengan nilai dana sebesar Rp1.739.456.534 dari 40 rekening serta 4.740 dolar AS dari satu rekening.

Pada kesempatan tersebut, Himawan menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas dukungan melalui laporan yang diberikan untuk penegakan hukum kasus perjudian online.

“Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online. Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” katanya.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close