Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berhasil mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh seorang terpidana pajak berinisial TB.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penggelapan pajak yang sebelumnya telah menyeret TB hingga ke pengadilan dan kini resmi masuk tahap persidangan baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TB diduga melakukan berbagai metode pencucian uang dari hasil kejahatan pajaknya, termasuk menyimpan uang tunai di perbankan, menukarnya ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, hingga menginvestasikannya dalam bentuk aset bernilai tinggi.
Baca Juga: Kanwil DJP dan Jakpreneur Jakarta Pusat Luncurkan Program BDS 2025 untuk UMKM Naik Kelas
Aparat penegak hukum telah memblokir dan menyita sejumlah harta senilai sekitar Rp58,2 miliar, yang terdiri atas rekening bank, obligasi, kendaraan mewah, unit apartemen, dan beberapa bidang tanah.
Dalam kasus sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, telah menyatakan TB bersalah sebagai Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp634,7 miliar, setelah vonis bebasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023 dibatalkan.
Keberhasilan mengungkap kasus TPPU ini merupakan hasil kolaborasi erat antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK, dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Purbaya: Saya Akan Naikkan Pajak Jika Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen
Mengingat adanya aliran dana lintas negara, DJP juga menjalin kerja sama dengan otoritas pajak di Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa yurisdiksi lain. Saat ini, DJP sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Pemerintah Singapura guna menelusuri dan meminta penyitaan aset yang diduga disembunyikan di luar negeri.
DJP menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Melalui sinergi lintas lembaga, DJP memastikan tidak ada pelaku kejahatan pajak yang dapat menikmati hasil perbuatannya, demi melindungi penerimaan negara serta menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang taat hukum.
DJP. Selasa, 5 Agustus 2025. (DJP)