Mabes Polri Ungkap Sindikat Pemindahan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Sep 2025, 12:27
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka Pemindahan Uang Rekening Dormant Tersangka Pemindahan Uang Rekening Dormant (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pemindahan dana rekening dorman dan pencucian uang senilai Rp204 miliar. Pengungkapan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers terbaru.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi No. LPP 311, tertanggal 2 Juli 2025, serta Surat Perintah Penyidikan No. SP.6467R22225 tanggal 3 Juli 2025. Para pelaku, yang mengaku sebagai “satgas perampasan aset,” melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana secara ilegal pada rekening dormant.

Brigjen Helfi menjelaskan, jaringan sindikat pemobol bank mengatur peran masing-masing mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil. Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi core banking system. Apabila menolak, keselamatan dirinya dan keluarga terancam.

“Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pemobol bank selaku eksekutor dan Kepala Jabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00, mendekati akhir minggu agar menghindari sistem deteksi bank,” ujar Brigjen Helfi.

Baca Juga: Rekening Dormant yang Jadi Sasaran Tersangka Kasus Kacab Bank Capai Rp70 Miliar

Eksekusi dilakukan secara in absentia, artinya tanpa kehadiran fisik nasabah. Dana sebesar Rp204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi dalam 17 menit. Beruntung, pihak bank segera mendeteksi transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Bersama PPATK, penyidik melakukan penelusuran dan pemblokiran aliran dana ilegal. “Kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah respon cepat, analisis mendalam, serta kecermatan penyidik Subdit II Perbankan,” jelas Brigjen Helfi. Seluruh dana berhasil diselamatkan.

Sembilan Tersangka Ditangkap

Baca Juga: Polisi Buru Informan Terkait Rekening Dormant dalam Kasus Penculikan Kacab Bank

Penyidikan menetapkan sembilan tersangka, yang terbagi dalam tiga kelompok:

1. Kelompok karyawan bank:

  • AP (50): Kepala cabang pembantu yang memberi akses aplikasi core banking system.
  • GRH (43): Consumer Relation Manager yang menghubungkan sindikat dengan kepala cabang.

2. Kelompok eksekutor pemindahan dana:

  • C (41): Mastermind, mengaku sebagai satgas perampasan aset.
  • DR (44): Konsultan hukum yang melindungi dan merencanakan eksekusi.
  • NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal aplikasi core banking.
  • R (51): Mediator, memperkenalkan kepala cabang kepada pelaku dan menerima aliran dana.
  • TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola dana hasil kejahatan.

3. Kelompok pencucian uang:

  • DH (39): Membuka blokir rekening dan memindahkan dana.
  • IS (60): Menyiapkan rekening penampungan dan menerima dana hasil kejahatan.

Dua tersangka, berinisial C dan K, serta DH, diketahui juga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

x|close