Polisi Tetapkan 52 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Ahmad Sahroni

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 21:29
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Massa menggeruduk dan melempari rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 30 Agustus 2025. Massa menggeruduk dan melempari rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 30 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri merilis perkembangan terbaru mengenai kasus penjarahan yang menimpa sejumlah rumah pejabat serta tokoh publik pada gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Dari hasil penyidikan, sebanyak 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim menjelaskan bahwa aksi penjarahan tersebut berlangsung sporadis ketika massa aksi meluas hingga ke area pemukiman warga. Lima rumah diketahui menjadi sasaran, yakni kediaman politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni, politikus PAN Uya Kuya, anggota DPR dari PAN Eko Patrio, politikus NasDem sekaligus artis Nafa Urbach, serta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Barang bukti hasil penjarahan juga sudah diamankan, mulai dari perhiasan, barang elektronik, hingga kendaraan bermotor,” ujar perwakilan Bareskrim dalam konferensi pers, Rabu, 24 September 2025.

Polisi mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku tidak berasal dari kelompok demonstran, melainkan memanfaatkan situasi kericuhan untuk melakukan tindak kriminal. Aparat menegaskan, proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pemberatan pasal karena aksi dilakukan dalam kondisi darurat sosial.

Penjarahan rumah pejabat publik ini dipandang sebagai sinyal penting bagi aparat keamanan untuk memperketat pengawasan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban di tengah tensi politik yang meningkat.

Bareskrim menegaskan penyelidikan belum berhenti pada pelaku di lapangan.

“Kami tidak berhenti pada pelaku lapangan. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses,” tegas pihak kepolisian.

x|close